PANGKALPINANG - Ketua Majelis Ukama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang, Haji Syamsuni Saleh memastikan tak ada pelarangan penggunaan jilbab ataupun diskriminasi agama, seperti yang sempat dituduhkan kepada CV Sumber Jadi.
Kesimpulan itu disampaikan MUI Kota Pangkalpinang, usai berkunjung ke kantor CV Sumber Jadi untuk menggali keterangan pada Kamis, 4 Maret 2021. Kedatangan Ketua MUI Kota Pangkalpinang, disertai oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pangkalpinang Ustadz Johan, dan Kasat Bimas Polres Pangkalpinang Iptu Hardi yang didampingi Aiptu Mirta Wansah.
"Alhamdulillah sudah mendapat titik terang yang konkrit, bahwa tidak ada pelarangan menggunakan hijab bagi karyawati yang bekerja di sini, " ujar Haji Syamsuni Saleh.
Adapun terkait dengan hal upah yang dipermasalahkan oleh salah satu karyawati, menurut dia, bukanlah ranah MUI untuk menyelesaikan.
"Ini dengan Disnaker. Tadi sudah ada perjanjian hitam putih juga dengan Disnaker, " ujar dia.
Dalam penyelidikannya, MUI Kota Pangkalpinang juga menyampaikan kalau pihak perusahaan bahkan telah rutin memberikan reward ibadah umroh bagi karyawan dan karyawati yang menunjukkan kinerja baik saat bekerja.
"Kemudian reward yang diberikan oleh perusahaan ini kepada karyawan dan karyawatinya yang berprestasi itu tidak hanya umrah, tapi haji plus juga, " ujar Haji Syamsuni Saleh.
Dengan adanya kesimpulan dari hasil penggalian keterangan yang dilakukan MUI, DMI bersama kepolisian ini, sekaligus juga meluruskan kabar bohong atau hoaks yang sempat dihembuskan, terkait isu keagamaan ini.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur CV Sumber Jadi, Lidyawati Ong juga menegaskan kalau informasi yang beredar terkait pelarangan berjilbab adalah tidak benar dan hoaks.
"Kita tidak ada larangan, jadi saya sampaikan kembali bahwa mereka para karyawati kita, bebas untuk berhijab, jadi berita yang beredar kemarin itu hoaks, tidak benar, " ujarnya.