PANGKALPINANG - Terkait penolakan warga Jalan Satam, Rt 09 Rw 03, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Giri Maya, terhadap pendirian rumah duka dilingkungan mereka, ternyata menurut Kepala
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, pihaknya belum menerbitkan IMB untuk pembangunan rumah duka tersebut.
Hal ini diungkapkan Yan Rizana ketika dihubungi awak media terkait rencana pembangunan rumah duka tersebut.
Menurut Yan Rizana, pihaknya sama sekali belum menerbitkan IMB untuk pembangunan rumah duka tersebut, namun untuk lebih memastikan, dirinya akan mengkonfirmasikan lagi kepada kepala Bidang Pelayanan Perizinan terkait hal tersebut.
"Sepengetahuan saya IMB belum terbit, nanti saya konfirmasikan ke bidang pelayanan perizinan, terima kasih, " jawabnya singkat. (09/03/2021)
Sebelumnya warga yang berdomisili di Jalan Satam, Rt 09 Rw 03, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Giri Maya mendapat kabar bahwa diwilayah mereka akan dibangun rumah duka milik sebuah yayasan.
Mendapat kabar tersebut, sontak sejumlah warga merespon kabar tersebut dengan melakukan aksi penolakan seperti memasangan spanduk dilokasi dimana rumah duka tersebut akan didirikan.