Bangka Barat (Babar) - Bijih timah salah satu sumber daya alam (SDA) yang dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sumber income pendapatan negara disektor pertambangan. Dan cadangan timah salah satu SDA kita terbesar dihasilkan dan cadangannya hanya di pulau Bangka dan Belitung.
Timah merupakan salah satu unsur kimia dalam table periodik disimbolkan dalam Sn dan nomor atom 50.Timah termasuk ke dalam logam pasca-transisi di kelompok 14 dalam tabel periodik.
Sadar atau tidak, timah telah banyak terlibat dalam kehidupan manusia sehari-hari. Manfaat timah ini biasanya digunakan sebagai kombinasi atau campuran untuk logam lainnya. Hal ini karena timah merupakan bahan kimia yang tahan terhadap karat.
Bahkan, di Negeri Serumpun Sebalai sebutan lainnya dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) penambangan timah rakyat telah memberi dampak yang cukup besar terhadap mengeliatnya perekonomian rakyat Babel sejak kran penambangan rakyat dibuka oleh pemerintah kita.
Kendati demikian, akhir-akhir ini persoalan penambangan rakyat menjadi pemerintah kita yang ada di pusat, baik penambangan timah di darat maupun di perairan laut, hal ini dikarenakan ada pro dan kontra didalam masyarakat Babel itu sendiri.
Salah satu yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat adalah persoalan penambangan timah rakyat dikawasan perairan laut Bakit dan laut Cupat, masuk dalam perairan laut Teluk Kelabat Dalam Laut Belinyu dan sekitarnya.
Pasalnya kawasan perairan laut tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai kawasan Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), dan dikuatkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 - 2040.
Dengan ditetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, artinya pemerintah pusat melalui pemerintah daerah telah memberi jaminan kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem laut, pesisir, ruang penghidupan rakyat masyarakat pesisir/nelayan dan iklim investasi.
Uraian tersebut diatas disampaikan oleh Tjandra Setiadji SH MH, Presiden Suara Independen Rakyat Indonesia (SIRI) melalui rilisnya kepada jejaring media Pers Babel, terkait menanggapi persoalan penambangan timah rakyat dikawasan perairan Teluk Kelabat Dalam Belinyu mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah itu sendiri.
Bahkan menurutnya, terkesan pemerintah daerah setempat ikut serta mengesampingkan hak asasi manusia (HAM) profesi masyarakat Babel lainnya, seperti masyarakat pesisir dan nelayan yang saat ini masih bergantung di kawasan perairan laut Teluk Kelabat Dalam Belinyu sebagai daerah nelayan tangkap untuk menghidupi kebutuhan sandang dan pangan keluarganya.
"saya tahu tidak sedikit masyarakat Babel yang pro kepada penambangan rakyat dengan alibi bahwa selama ini penambangan rakyat telah memberi dampak kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakat Babel setempat, namun yang perlu digaris bawahi tidak sedikit pula masyarakat pesisir di Babel, seperti Nelayan yang bergantung kepada laut sebagai sumber mata pencaharian kehidupan mereka?", ungkap Andi sapaan akrab lainnya Presiden SIRI, Jum'at (24/09/2021).
Menurut Tjandra Setiadji alias Andi yang juga Dewan Pembina Ikatan Media Online Indonesia (IMO Indonesia), menegaskan apalagi Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah disahkan seyogyanya seluruh stakeholder dan elem masyarakat untuk dapat menghormati dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saling menghormati profesi masyarakat setempat. Dan tidak alasan bagi Forkopimda setempat hanya berdiam diri terkesan melakukan pembiaran.
"Seyogyanya sebagai warga negara indonesia yang baik kita sama-sama saling menghormati profesi masyarakat setempat, meskipun masyarakat Babel hanya sebagian kecil yang berprofesi sebagai nelayan, kita tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap mereka, justru kita bersyukur masyarakat nelayan masih peduli dengan laut kita, kekuatiran mereka bukan untuk saat hari ini saja akan tetapi berdampak kepada untuk anak-anak cucu kita kedepan, "ungkapnya.
Ditambahkannya, apalagi baru-baru ini masyarakat nelayan yang ada di Kabupaten Bangka Barat yang terdampak dengan beraktifitasnya penambangan timah rakyat dengan menggunakan Ponton Ti Apung dan Selam mengadu kepada sejumlah Forkopimda di Provinsi maupun di Kabupaten setempat.
Aduan mereka tak lain meminta kepada pemerintah daerah maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dapat melindungi kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam Laut yang menjadi sumber mata pencaharian mereka sebagai daerah Nelayan tangkap telah merusak ekosistem laut tempat berkembang biaknya ikan-ikan.
Selain itu, menolak adanya aktifitas penambangan timah rakyat yang saat ini seolah-olah mengatasnamakan masyarakat pesisir dan nelayan menyetujui penambangan timah rakyat di kawasan Teluk Kelabat Dalam Laut Bakit dan Cupat.
"Apalagi bapak Gubernur Babel dan Kapolda sudah menerima surat pengaduan masyarakat nelayan, meskipun mereka hanya sebagian kecil dalam kelompok masyarakat namun hak asasi menjadi tanggung jawab kita melindunginya, seperti yang diamanahkan oleh undang-undang, Saya mendukung penertiban penambangan timah rakyat di kawasan Teluk Kelabat Dalam, "Tegas Tjandra Setiadji Presiden SIRI.
Diketahui, beberapa pekan yang lalu APH Babel setempat sudah menertibkan aktifitas penambangan timah Ti Apung diperairan laut Bakit dan Cupat masih dalam kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam sempat beroperasional dibawah bendera SPK PT Lautan Sarana Mandiri (PT LSM), dan kelompok-kelompok oknum cukong timah lainnya. (*)